Kamis, 12 April 2012

PERMOHONAN IZIN PENDAFTARAN ORGANISASI SOSIAL YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Jln. Raya Tegalpanjang KM2 Kec. Sucinaraja Kab. Garut 44183 Call Centre : 0262 444196 SMS Centre : 081320409865 E.Mail : bhakti.pahala@yahoo.com Nomor : B/ 24 / x / 2011 / YAS Sucinaraja, 06 Oktober 2011 Lampiran : Satu ( satu ) berkas Perihal : Permohonan Pendaftaran Organisasi Sosial Kepada: Yth. : KEPALA DINAS SOSIAL PROPINSI JAWA BARAT TENAGFA KERJA RASMIG melalui :KEPALA DINAS SOSIAL/ TENAGA KERJA KABUPATEN GARUT di B a n d u n g Dengan hormat : Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor.: 40/HUK/KE/X/1980 tentang Organisasi Sosial, dengan ini kami mengajukan permohonan pendaftaran Organisasi Sosial berdasarkan keterangan sebagai berikut : 1. Nama Yayasan :WAHANA BHAKTI PAHALA 2. Aktta Notaris : NOMOR : 16. 3. Tanggal Akta Notaris : 28 MEI 2005 4. AD/ ART : TERLAMPIR 5. Alamat kantor : JLN RAYA TEGALPANJANG KM2 SUCINARAJA GARUTGARUT 44183 6. Status : KANTOR PUSAT 7. A z a s : PANCA SILA MENJUNGJUNG TINGGI NORMA AGAMANORMA NORMA AGAMA 8. Kekayaan : TERLAMPIR 9. Benda bergerak : SPEDA MOTOR 10. Benda tidak bergerak : 1.250 M2 11. Modal dasar berupa : Rp. 55.000.000,- (LIMA PULUH LIMA JUTA////////////////////////////////////// RUPIAH ) 12. Kegiatan nyata dibidang kesosialan: PENDIDIKAN, KESEHATAN, PENYANTUNAN ANAKANAK ANAK YATIM PIATU DILUAR PANTI 13. Sumber pembiayaan: PRIBADI/DONATUR DAN LEMBAGAPEMERIN……………………………………………………… TAH/SWASTA 14. Nomor tanggal pencatatan pada : InstansiSosial Kabupaten/ Kota Kemudian dari pada itu, akibat pendaftaran ini kami bersedia mentaati ketentuan yang berlaku dan sebagai pertimbangan sebagaimana terlampir rekomendasi dari Instansi Sosial Kabaupaten Garut. YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua Tembusan :OLIH SOLIH S Yth. 1. Camat Kecamatan Sucinaraja 2. Kepala Desa Tegalpanjang DAFTAR ISIAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI ORGANISASI SOSIAL/ BADAN SOSIAL 1. Nama Yayasan : WAHANA BHAKTI PAHALA 2. Alamat : Jln. RAYA TEGALPANJANG KM2 SUCINARAJA GARUT 44115 3. Aktta Notaris : NOMOR : 16. 4. Tanggal Akta Notaris : 28 MEI 2005 5. Ketua : OLIH SOLIH S 6. Sekretaris : SOLEHUDIN Sag 7. Bendahara : NENG AAN HAMIDAH 8. Nomor dan tanggal Pendaftaran pada : Dinas Sosial Propinsi Jawa barat 9. Wilayah Binaan : NASIONAL 10. Status Organisasi : PUSAT 11. Azas/Maksud/Tujuan (sesuai AD-ART) : BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 45 12. Tujuan : MEMBANTU PELAKSANAA TUGAS PROGRAM PROGRAM PEMERINTAH BIDANG SOSIAL, PENDIDIK DAN KESEHATAN 13. Kegiatan nyata dalam Bidang Kesejah : - MENYANTUNI ANAKYATIMPIATU, traan PENDIDIKAN, KESEHATAN 14. Organisasi/ Badan Atasan (Sponsor) : 15. Cara Pengumpulan Dana Operasional :DONATURDATUR 16. Perkiraan besar biaya untuk kegiatan : 17. Harta Kekayaan tetap/tidak bergerak : TANAH BERIKUT BANGUNAN 18. Cara pemilihan pengurus : DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN:KOLEH KETUA KETUA BERDASARKAN USULAN DA PER AN DAN PER TIMBANGAN 19. Cara menggaji petugas : BULANAN 20. Jumlah pengurus : -TENAGA IT ADM/ KEUANGAN -TENAGA KEMASYARAKATAN/SENI 21. Anggaran suatu badan koordinasi/ :- kerjasama /kontak organisasi 22. Bantuan yang pernah diterima: BELUM PERNAH MENERIMA BANDATUAN DANA DARI PEMERINTAH { DINASSOSIAL ) 23. Lain lain : - - OSIAL) Sucinaraja, 06Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S AD/ART YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA ANGGARAN DASAR YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA MUKADIMAH Bismillahirrohmaanirrohiim, Bahwa sesungguhnya terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas dalam berfikir dan bertindak, dan sejahtera secara lahir dan bathin yang dilingkupi dengan jiwa yang taqwa kepada Allah SWT dengan berpedoman pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdiyah merupakan cita-cita luhur didirikannya YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALA. Untuk mencapai cita-cita luhur tersebut, YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALAberkiprah dalam pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan usaha-usaha yang menguntungkan dan halal, serta peningkatan gerakan sosial kemasyarakatan yang diwujudkan dalam upaya-upaya antara lain: 1. Melalui pendidikan formal Informal pada jenjang pendidikan mulai ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR sampai dengan UNIVERSITAS DAN POLITEKNIK. 2. Melalui pemberian layanan kesehatan kedepan direncanakan pendirian berupa POLIKLINIK dan RUMAH SAKIT UMUM 3. Melalui usaha-usaha produktif yang menguntungkan dan halal melalui usaha Perdagangan, Pertanian, Peternakan, dan Biro Jasa lainnya 4. Melalui kajian keagamaan dan pelayanan peribadatan berupa BIMBINGAN HAJI, PONDOK PESANTREN, MESJID JAMI, BADAN AMIL ZAKAT, INFAK, SODAQOH dan ZARIYAH. Sehubungan hal tersebut diatas, dengan niat yang tulus dan dilandasi dengan dasar jiwa pengabdian yang tinggi yang mengedepankan semangat keikhlasan, kejujuran, dan kerukunan, serta dengan mengharap rahmat, hidayah, inayah, dan ridlo Allah SWT, YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALA bermaksud untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan Anggaran Dasar yang dibuat pertamakalinya pada tanggal 28 Mei 2005 dan telah dirubah melalui Rapat Pembina sebagai berikut ; BABI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALAdan selanjutnya disebut yayasan pada Anggaran dasar ini. 2. YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. BAB II VISI dan MISI Visi Pasal 2 Menjadi sumber pencerahan bagi tercapainya masyarakat terdidik, sehat jasmani dan rokhani, berjiwa interpreneursebagai perwujudan masyarakat Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Misi Pasal 3 1. Mengembangkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), terampil , bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya, serta berahlaqul Karimah, berlandaskan Islam Ahlussunnah Wal jama’ah An Nahdliyah. 2. Mengembangkan kedepan direncanakan pendirian Poliklinik dan Rumah Sakit yang representatif guna menunjang pendidikan dokter (Teaching Hospital) dan usaha meningkatkan kesehatan masyarakat. 3. Mengembangkan unit-unit usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, baik yang bersifat material maupun spiritual. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN Maksud dan Tujuan Pasal 4 Yayayasan WAHANA BHAKTI PAHALA mempunyai maksud dan tujuan : 1. Menyelenggarakan dan memajukan Pendidikan 2. Menyelenggarakan dan memajukan Usaha Sosial, Ekonomi dan kegiatan Keagamaan. Ruang lingkup Kegiatan Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut : 1. Bidang Pendidikan, menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendikan Dasar sampaiPendidikan Tinggi berbentuk Universitas dan Politeknik. 2. Bidang Sosial, Ekonomi dan Keagamaan : a. Menyelenggarakankedepan direncanakan pendirian Poliklinik, Rumah Sakit Umum dan Laboratorium klinik; b. Menyelenggarakan usaha ekonomi produktif untuk menunjang; tercapainya tt tujuan Yayasan; c. Menyelenggarakan Pesantren, untuk meningkatkan pemahaman dan syi’arkkeagamaan; dan d. Menyelenggarakan layanan zakat, infak, Shodaqoh . BAB IV JANGKA WAKTU Pasal 6 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah mulai berdiri pada tanggal 28 Mei 2005 BAB V KEKAYAN Pasal 7 Yayasan mempunyai kekayan terdiri dari : 1. Modal awal berasal dari kekayan Pendiri yang dipisahkan berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Aset tanah hak pakai dari keluarga 3. Kantor, bangunan dan seluruh fasilitas yang berada diatas lahan yang digunakan usaha Yayasan BAB VI ORGAN YAYASAN Pasal 8 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. Pembina Pasal 9 1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2. Pembina terdiri dari unsur pendiri dan/atau Wakil Pendiri yang ditunjuk oleh rapat Pendiri atau rapat Pembina Pasal 10 1. Pembina dipimpin oleh seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota 2. Pembina dibantu oleh seorang Bendahara dan Sekretaris Pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota Pasal 11 1. Masa jabatan sebagai Pembina, Bendahara dan SekretarisPengawas selama 5 tahun 2. Setelah berakhir masa jabatannya, Pembina, Bendahara, Sekretarisdan Pengawas, dapat dipilih kembali. Pasal 12 1. Dalam hal anggota Pembina kosong, maka Pembina berhak menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengurus dan anggota Pengawas. 1. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 2. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. Tugas Dan Wewenang Pembina Pasal 13 a. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Ketua b. Pembina berwenang : - Memutuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga Yayasan - Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga Yayasan; c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas Yayasan; a. - Mengesahkan program kerja dan rangcangan anggaran tahunan Yayasan yang diajukan poleh pengurus; b. - Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan; c. - Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan; - Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan ‘Yayasan; - Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Yayasan sesuai dengan ‘ ‘’peraturanperundang-undangan; d. - Menyelesaiakan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus ‘danpengawas; e. - Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; dan f. -Penunjukan likwidator dalam hal Yayasan dibubarkan. Pengurus Pasal 14 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengurus yayasan terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Seorang wakil ketua; c. Sorang Pengawas d. Beberapa ketua bidang e. Seorang sekretaris; f. Seorang Bendahara; dan g. Beberapa anggota. Pasal 15 1. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 3. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 4. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus 5. Yayasan, Pembina wajib menyampaiakan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua 6. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. 7. Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Tugas dan Wewenang Pengurus Pasal 16 1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3. Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank); b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan; dan f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,Pengurus dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. g. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d. e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2. Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Wakil ketua bersama seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3. Dalam hal Ketua berhalangan dalam menjalankan tugas, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua berlaku juga pada Wakil Ketua. 4. Sekretaris bertugas mengelola administrasi Yayasan. 5. Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan. 6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui rapat pembina. 7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih untuk membentu pekerjaan yang bersifat temporal berdasarkan surat tugas, dan berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. Pasal 18 1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat pengurus. 2. Pengurus berwenang membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi masing-masing Pelaksana kegiatan Yayasan. 3. Pengurus berwenang melakukan koordinasi terhadap Pelaksana Kegiatan Yayasan yang ada. 4. Pengurus berwenang mengesahkan atau tidak mengesahkan program kerja dan rangcangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan. 5. Pengurus berwenang melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Pelaksana Kegiatan Yayasan 6. Pengurus berwenang melakukan penilaian dan Pengesahan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Pasal 19 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal : a. Mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang; b. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; dan c. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang teralifiasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 20 1. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang atau beberapa orang anggota Pengurus bertentangan dengan kepentingan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2. Dalam hal seorang atau beberapa orang anggota Pengurus tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat 1, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. Pengawas Pasal 21 1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan umum dan memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2. Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Pengawas dan salah satunya diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 22 1. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal semua Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara pengawasan Yayasan diurus oleh Pengurus. 3. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 4. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 5. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus, atau Pelaksana KegiatanYayasan. 6. Pengawas dapat menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pembina. Tugas dan Wewenang Pengawas Pasal 23 1. Pengawas wajib dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. Pasal 24 Pengawas berwenang : a. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan; b. Menetapkan kebijakan pengawasan non keuangan bidang tertentu pada kegiatan Yayasan; c. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan; d. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan / atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan / atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan; e. Mengambil kesimpulan atas hasil hasil pengawasan umum dan / atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan; f. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Yayasan; g. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan Yayasan; dan h. Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana kegiatan Yayasan. Pasal 25 1. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara waktu 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 5. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, Pembina dengan keputusan rapat pembina wajib : a. Mencabut keputusan pemberihentian sementara, atau b. Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan. 6. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dan ayat 5 (lima), maka pemberhentian sementara batal hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali pada jabatannya semula. Pelaksana Kegiatan Yayasan Pasal 26 1. Pelaksana kegiatan yayasan adalah seorang atau lebih yang bertugas melaksanakan sebagian dari kegiatan pengurus pada bidang usaha tertentu untuk mewujudkan usahan usaha Yayasan. 2. Struktur organisasi bidang usaha Pelaksana Kegiatan Yayasan disesuaikan dengan kebutuhan atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 4. Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan berhak menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus. Tugas, Hak Dan Wewenang Pelaksana Kegiatan Yayasan Pasal 27 1. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan bidang usahanya. 2. Pelaksana Kegiatan Yayasan berhak mengangkat dan atau memberhentikan pimpinan organ pengelola dibawahnya, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan, peraturan tentang pedoman organisasi masing-masing Pelaksana kegiatan Yayasan, serta peraturan perundang-undangan; setelah mendapatkan pertimbangan dari Pengurus. 3. Pelaksana Kegiatan Yayasan berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama kegiatan yang sesuai dengan kewenangannya. 4. Pelaksana kegiatan yayasan wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan bersama pengurus, untuk disahkan Pengurus. 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan, kepada Pengurus. 6. Pelaksana kegiatan Yayasan wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas melalui Pengurus. Pasal 28 Pelaksana kegiatan Yayasan tidak berwenang untuk : a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Yayasan; b. mengeluarkan atau mendayagunakan uang diluar Anggaran pendapatan dan belanja Pelaksana kegiatan Yayasan yang dikelolanya; c. menggunakan kekayaan Yayasan untuk melakukan usaha diluar cakupan kegiatan usaha pada Pelaksana kegiatan Yayasan yang dikelolanya; d. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan, untuk kepentingan pihak lain; e. mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang; f. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; g. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan ; h. melakukan pengadaan barang pada kategori aset tetap dan/atau fasilitas tetap dan/atau barang berharga bergerak dan/atau pembangunan fisik dan/atau selain barang persediaan; i. menghentikan cabang usaha yang telah ada atau mendirikan cabang usaha baru pada Pelaksana kegiatan Yayasan yang bersangkutan, tanpa mendapatkan persetujuan pengurus; dan j. membuka rekening bank atas nama lembaga usaha pelaksana kegiatan Yayasan yang bersangkutan, tanpa mendapatkan persetujuan Pengurus. Pasal 29 Pelaksana kegiatan Yayasan berhak : a. mengajukan usul kepada pengurus agar meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan; b. mengajukan usul penambahan aset tetap dan atau fasilitas tetap dan/atau barang berharga bergerak dan/atau bangunan fisik kepada pengurus. BAB VII TAHUN BUKU Pasal 30 1. Tahun Buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. 2. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal pengesahan akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. BAB VIII LAPORAN TAHUNAN Pasal 31 1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : a. laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; dan b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, yang telah diaudit. c. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus dan pengawas. d. Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis. e. Laporan keuangan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan Yayasan f. Ikhtisar laporan tahun yayasan disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 32 1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. 2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat pembina yang Pertama. 5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh jumlah Pembina. 6. Keputusan Rapat Pembina sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili Pasal 33 1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan diberitahukan kepada menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dibuat dalam bahasa Indonesia. 2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 4. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan Pengurus. BAB X PENGGABUNGAN Pasal 34 1. Yayasan WAHANA BHAKTUI PAHALAdapat melakukan penggabungan dengan 1 (satu) atau lebih Yayasan lain yang memiliki kesamaan Visi, Misi, dan/atau Ideologi. 2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan : a. Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung memiliki kegiatan sejenis; dan c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan Akhlakul karimah. d. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 35 1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota pembina yang hadir. 2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakanpemanggilan Rapat Pembina yang kedua, sesuai dengan ketentuan rapat Pembina. Pasal 36 Pengurus yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dan Yayasan lain yang akan menerima atau yang akan bergabung, menyusun rancangan akta penggabungan. 1. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 2. Rancangan sebagaimana dalam ayat (1) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. 3. Pengurus Yayasan hasil penggabungan mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. Pasal 37 Penggabungan Yayasan yang diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 38 Yayasan bubar karena ; a. Pembina menyatakan pembubaran diri; b. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan c. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; d. Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit; atauharta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Pasal 39 1. Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2. Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana ayat 1 huruf a, Pembina menunjuk kurator dan/atau pengurus Yayasan bersama utusan PPLP Ma’arif sebagai likuidator, di bawah pengawasan Pengurus Besar NU, untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana ayat 1 huruf b, angka 2 dan 3, Pengadilan menunjuk likuidator, untuk membereskan kekayaan Yayasan. Pasal 40 1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan. Pasal 41 1. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 2. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 3. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 4. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tuju) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 5. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (6) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. BAB XII CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Pengurus BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 2. Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD maupun ART akan diatur melalui Peraturan Yayasan atau Peraturan Pengurus. Sucinaraja, 28 Mei 2005 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua, Sekretaris, OLIH SOLIH S SOLEHUDIN SAg ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA BABI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA disingkat Yayasan WANATILA dan selanjutnya disebut yayasan pada Anggaran Rumahtangga ini. 2. Yayasan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jalan Jln. Raya Tegalpanjang KM2 Sucinaraja Garut 44155. 3. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. LAMBANG DAN CIRI KHAS Lambang Pasal 2 Lambang Yasan WAHANA BHAKTI PAHALA berupa gambar DELAPAN SUDUT menggambarkan DELAPAN PENJURU ANGIN membentuk LINGKARAN berwarna hitam, DELAPAN GARIS menghubungkan tulisan berlingkar YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA berisi gambar BOLA DUNIA berwarna HIJAU dan gambar DUA TELAPAK TANGAN TERBUKA posisi menghadap keatas warna merah Ciri Khas Pasal 3 Yayasan ini memiliki ciri khas berhaluan Ahlussunnah wal jamaah An Nahdliyah, dan dalam mengimplementasikan kegiatan didasari Akhlakul Karimah, dengan mengedepankan Keikhlasan, kejujuran dan kerukunan diseluruh penjuru dunia BAB II USAHA DANA Pasal 4 a. Kekayaan Yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dapat diperoleh dari : 1. Dana Pengembangan Pendidikan, Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan sumber pembiyaan lainnya; 2. Pendapatan dari hasil usaha kedepan direncanakan pendirian Rumah Sakit Islam Umum 3. Pendapatan dari hasil usaha ekonomi produktif untuk menunjang tercapainya tujuan Yayasan; 4. Pumbangan yang bersifat tidak mengikat dari para donatur, baik tetap maupun tidak tetap; 5. Pumbangan berupa hibah, warisan, wasiat, wakaf, zakat, Infaq, shodaqoh dan sumbangan lainnya, baik berupa benda maupun uang tunai sekaligus atau berkala yang tidak mengikat dari masyaraakat dan aghniya; 6. Pumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari Badan-badan Pemerintah, maupun Swasta; dan 7. Pendapatan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan. 8. Semua kekayan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. BAB II KEANGGOTAAN DAN PENETAPAN KEANGGOTAAN PEMBINA Pasal 5 Susunan keanggotaan pembina terdiri dari unsur pendiri dan/atau wakil pendiri Pasal 6 Kriteria anggota Pembina : a. Seorang muslim yang taat beribadah, berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah dan ber Akhlaqul Karimah; b. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan yayasan; c. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Warga negara Indonesia; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun; h. Anggota pembina dari unsur wakil pendiri, minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian Yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan Yayasan lain Pasal 7 Persyaratan menjadi anggota Pembina 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi yayasan atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Penetapan Keanggotaan Pembina Pasal 8 1. Untuk pertamakalinya anggota pembina ditetapkan dalam rapat para pendiri yayasan. 2. Penambahan dan/atau penggantian anggota pembina, ditetapkan oleh rapat Pembina. Pasal 9 1. Masa pengabdian anggota Pembina tidak ditentukan lamanya, 2. Masa pengabdian anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diataur dalam pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar; c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina; e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PENETAPAN PENGURUS Pasal 10 Kriteria anggota Pengurus : a. Seorang muslim yang taat beribadah, berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah dan ber Akhlaqul Karimah b. Minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan Yayasan c. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan Yayasan; d. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan Unisma dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Warga negara Indonesia; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pengurus Pasal 11 1. Yang dapat diangkat sebagai Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau anggota Pengawas, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Pengurus Pasal 12 1. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. 2. Jabatan anggota Pengurus berakhir dengan sendirinya apabila : a.Meninggal dunia; b.Mengundurkan diri; c.Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam ///////////dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d.Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; BAB IV PENETAPAN PENGAWAS Pasal 13 Kriteria anggota Pengawas i. seorang muslim yang taat beribadah berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah, dan ber Akhlaqul Karimah; ii. minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan yayasan; iii. memiliki kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan; iv. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan yayasan; v. tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan Unisma dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; vi. warga negara Indonesia; vii. sehat jasmani dan rohani; viii. tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan ix. tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pengawas Pasal 14 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseoraangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau anggota Pengurus, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Pengawas Pasal 1 1. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima)tahundan dapat diangkat kembali. 2. Jabatan Pengawas berakhir dengan sendirinya apabila : a.Meninggal dunia; b.Mengundurkan diri; c, Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam ///////////dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d.Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Pasal 16 Kriteria Calon Pelaksana kegiatan Yayasan a. Seorang muslim yang taat beribadah berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah, dan ber Akhlaqul Karimah; b. memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya c. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya; d. secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan yayasan; e. minimal berijazah S1 kecuali pelaksana Kegiatan Pendidikan Tinggi; f. bagi pelaksana Kegiatan Pendidikan Tinggi berbentuk Universitas berijazah S3 dan yang berbentuk Pendidikan Tinggi Vokasi minimal berijazah S2 dari program studi dalam negri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negri yang diakui oleh pemerintah Indonesia; g. tidak sedang merangkap jabatan pimpinan lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kegiatan yayasan Unisma; h. warga negara Indonesia; i. sehat jasmani dan rohani; j. tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan k. tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pelaksan Kegiatan Yayasan Pasal 17 1. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan Keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Pelaksana kegiatan yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau Pengurus dan/atau Pengawas. Pengangkatan dan Masa Jabatan Pelaksana Kegiatan Yayasan Pasal 18 1. Pelaksana Kegiatan diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus, 2. Pelaksana kegiatan Yayasan diangkat untuk jangka waktu sesui dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh pengurus bagi pelaksana kegiatan yayasan yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3. Mekanisme pengangkatan pelaksana kegiatan yayasan ditetapkan oleh pengurus. 4. Jabatan pelaksana kegiatan yayasan berakhir apabila : a/Telah habis masa jabatannya; b.Meninggal dunia; c.Mengundurkan diri; dan d.Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. e.Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina atau rapat Pengurus karena meel lakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai pelaksana kegiatan yayasan atau mmelakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan pegawai Yayasan. BAB VII RAPAT-RAPAT Rapat Pembina Pasal 19 1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai raapat tahunan. 2. Dalam hal Pembina melakukan rapat sekali dalam 1 (satu) tahun, Pembina melakukan : a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan; dan d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; e. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila diperlukan atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, dan/atau anggota Pengurus, dan/atau anggota Pengawas. Pasal 20 1. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 2. Panggilan rapat pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggala rapat. 3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4. Dalam hal semua anggota Pembina hadir atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 5. Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 6. Seorang anggota pembina hanya dapat diwakili oleh anggota pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 21 1. Rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota pembina. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pembina kedua; c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 26 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 hari (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pembina pertama; e. Rapat pembina kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina; 2. Keputusan rapat pembina di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ke keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara//////////peserata yang sah. 4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5. Tatacara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : a. Setiap anggota pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota pembina lain yang diwakilinya; b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedang pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang pembina, maka dia dapat mengambil keputusan //////yang sah dan mengikat. //////Rapat Pengurus6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda //////tangani oleh Ketua rapat dan Sekretaris rapat. 7. Penanda tanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak dinyatakan, apabila//////berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pembina dapat menngambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pembina /////dengan ketentuan semua anggota pembina telah diberitau secara tertulis dan semua /////anggota pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis /////serta menandatangani persetujuan tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan /////yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pembina. Pasal 22 1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan dari satu orang atau lebih angggota Pengurus dan/atau Pengawas dan/atau Pembina. 2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara lansung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat, 4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal waktu, tempat dan acara rapat. 5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 23 1. Rapat Pengurus dipinpin oleh Ketua. 2. Dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh wakil Ketua. 3. Dalam hal Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, rapat dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 4. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. 5. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus ; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (5) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama; e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus. Pasal 24 1. Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah. 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dan dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak akan ada keberatan dari yang hadir. 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Pengurus. Rapat Pengawas Pasal 25 1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seseorang atau lebih Pengawas dan/atau pengurus dan / atau Pembina. 2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pangawas yang berhak mewakili Pengawas. 3. Panggilan rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4. Panggilan rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 26 1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua. 2. Dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh salah satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3. Satu otang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam rapat Pengawas berdasarkan surat Kuasa. 4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhaak mengambil keputusan yang mengikat, apaabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengawas Pasal 27 1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah. 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat. 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang dilakukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. Rapat Gabungan Pasal 28 1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3. Pemangilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tuju) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan cara rapat. 6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih dari dan oleh Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 29 1. Satu orang Pengurus dan Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dan pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkank surat kuasa. 2. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 3. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 4. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. Pasal 30 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas. 1. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. Apabila tidak dapat dicapai keputusan, maka dilakukan rapat ulang 3. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat. 4. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 5. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 6. Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadaklan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 7. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. Rapat Pleno Pasal 31 1. Rapat Pleno adalah rapat bersama yang dihadiri oleh unsur Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau dengan sebagian / seluruh Pelaksana Kegiatan Yayasan. 2. Rapat pleno dilakukan dalam rangka koordinasi penetapan program dan evaluasi program atau pembicaraan hal-hal penting lainnya. 3. Rapat pleno dilakukan setiap 6 bulan sekali dan/atau diadakan sewaktu-wak bila diperlukan. 4. Rapat Pleno dapat dilangsungkan apabil dihadiri oleh semua unsur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD maupun ART akan diatur melalui ‘’’’’Peraturan Yayasan atau Peraturan Pengurus. Sucinaraja, 28 Mei 2005 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua, Sekretaris OLIH SOLIH S SOLEHUDIN SAg Surat Keputusan Ketua YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Nomor :B/ 49 / IV / 2007/ YAS Tentang PENGANGKATAN PENGURUS YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA PRIODE 2011/2011 Ketua YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Menimbang : 1 Bahwa pada dasarnya pendidikan adalah merupakan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah.. 2 Bahwa untuk kepentingan Yayasan tersebut hurup a diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan. Mengingat : 1 Akta pendirian Yayasan Wahana Bhakti Pahala Nomor 16 tanggal 28 Mei 2005 2 Anggaran Dasar Yayasan Wahana Bhakti Pahala. 3 Anggaran Rumah Tangga Yayasan Wahana Bhakti Pahala M E M U T U S K A N Menetapkan : Terhitung mulai tanggal : ------------------------------------1 April 2007------------------------------------------- Pertama : Mengangkat yang nama namanya tersebut dalam kolom ruang 3 jabatan sebagaimana tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran surat keputusan ini. Kedua : Menugaskan untuk segera mempersiapkan program kegiatan Yayasan Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan ralat sebagai mana mestinya. Ditetapkan di :Sucinaraja Pada tanggal : 15 April 2007 T YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S Tembusan: Yth.1. Kepala Dinas Sosial/Tenaga Kerja Kab.Garut. 2. Camat Kecamatan Sucinaraja Lampiran : Surat Keputusan Ketua Yayasan Wahana Bhakti Pahala Nomor : B/ 49 / IV / 2007/ YAS Tanggal : 15 April 2009 NO. JABATAN NAMA 1. KETUA OLIH SOLIH S 2. WAKIL KETUA HEN HEN SUTENDI SE 3 SEKRETARIS SOLEHUSIN SAg 4 BENDAHARA NENG AAN HAMIDAH 5 PENGAWAS YK YUNANTARA 6 KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DADANG MA’MUN B/CEP MIDA 7 KEPALA BIDANG KESEHATAN IYANG HERYANI 8 KEPALA BIDANG SOSIAL LIA 9 KEPALA BIDANG KEAGAMAAN Ustd UJANG 10 KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN MASYARAKAT AGUS SUSUNAN PENGURUS YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA PRODE 2011 - 2012 1. Badan Pendiri : - H. AEP SAEPUDIN - H. KUNANG 2. Pengawas : YK YUNANTARA 3. Pengurus a. Ketua Umum : Ustd ACENG ANWAR b. Ketua Harian : ZENAL ARIFIN c. Sekretaris : SOLEHUDIN S.Ag d. Bendahara : NENG AAN HAMIDAH 4. Bidang Bidang a.Bidang Pendidikan : DADANG MA’ MUN B b. Bidang Kesehatan : IYANG HERLINA c. Bidang Sosial : LIA d.Bidang Keagamaan : Ustd. UJANG e. Bidang Perekonomian : FATHUROHMAN Masyarakat Sucinaraja, 26 Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA PENDAFTARAN ORGANISASI SOSIAL

PERMOHONAN IZIN PENDAFTARAN ORGANISASI SOSIAL YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Jln. Raya Tegalpanjang KM2 Kec. Sucinaraja Kab. Garut 44183 Call Centre : 0262 444196 SMS Centre : 081320409865 E.Mail : bhakti.pahala@yahoo.com Nomor : B/ 24 / x / 2011 / YAS Sucinaraja, 06 Oktober 2011 Lampiran : Satu ( satu ) berkas Perihal : Permohonan Pendaftaran Organisasi Sosial Kepada: Yth. : KEPALA DINAS SOSIAL PROPINSI JAWA BARAT melalui :KEPALA DINAS SOSIAL,TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN GARUT di B a n d u n g Dengan hormat : Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor.: 40/HUK/KE/X/1980 tentang Organisasi Sosial, dengan ini kami mengajukan permohonan pendaftaran Organisasi Sosial berdasarkan keterangan sebagai berikut : 1. Nama Yayasan : WAHANA BHAKTI PAHALA 2. Aktta Notaris : NOMOR : 16. 3. Tanggal Akta Notaris : 28 MEI 2005 4. AD/ ART : TERLAMPIR 5. Alamat kantor : JLN RAYA TEGALPANJANG KM2 SUCINARAJA GARUT 44183 6. Status : KANTOR PUSAT 7. A z a s : PANCA SILA MENJUNGJUNG TINGGI NORMA AGAMA 8. Kekayaan : TERLAMPIR 9. Benda bergerak : SPEDA MOTOR 10. Benda tidak bergerak : 1.250 M2 11. Modal dasar berupa : Rp. 55.000.000,- (LIMA PULUH LINMA JUTA RUPIAH) 12. Kegiatan nyata dibidang: PENDIDIKAN,KESEHATAN,PENYANTUNAN,KESOSIALAN ANAK YATIM 13. Sumber pembiayaan : PRIBADI/DONATUR DAN LEMBAGA PEMERINTAH/SWASTA 14. Nomor tanggal pencatat : an pada Instansi Soaial Kab./ Kota Kemudian dari pada itu, akibat pendaftaran ini kami bersedia mentaati ketentuan yang berlaku dan sebagai pertimbangan sebagaimana terlampir rekomendasi dari Instansi Sosial Kabaupaten Garut. YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua ttd Tembusan : OLIH SOLIH S Yth. 1. Camat Kecamatan Sucinaraja 2. Kepala Desa Tegalpanjang DAFTAR ISIAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI ORGANISASI SOSIAL/ BADAN SOSIAL 1. Nama Yayasan : WAHANA BHAKTI PAHALA 2. Alamat : Jln. RAYA TEGALPANJANG KM2 SUCINARAJA GARUT 44115 3. Aktta Notaris : NOMOR : 16. 4. Tanggal Akta Notaris : 28 MEI 2005 5. Ketua : OLIH SOLIH S 6. Sekretaris : SOLEHUDIN Sag 7. Bendahara : NENG AAN HAMIDAH 8. Nomor dan tanggal Pendaftaran pada : Dinas Sosial Propinsi Jawa barat 9. Wilayah Binaan : NASIONAL 10. Status Organisasi : PUSAT 11. Azas/Maksud/Tujuan (sesuai AD-ART) : BERLANDASKAN PANCASILA DAN UNDANG UNDANG DASAR 45 12. Tujuan : MEMBANTU PELAKSANAAN TUGAS PROGRAM PEMERINTAH BIDANG SOSIAL, PENDIDIK DAN KESEHATAN 13. Kegiatan nyata dalam Bidang Kesejah : - MENYANTUNI ANAK2 YATIM PIATU, traan - PENDIDIKAN, KESEHATAN 14. Organisasi/ Badan Atasan (Sponsor) : 15. Cara Pengumpulan Dana Operasional : DONATURDATUR 16. Perkiraan besar biaya untuk kegiatan: 17. Harta Kekayaan tetap/tidak bergerak : TANAH BERIKUT BANGUNAN 18. Cara pemilihan pengurus : DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH KETUA BERDASARKAN USULAN DAN PERTIMBANGAN 19. Cara menggaji petugas : BULANAN 20. Jumlah pengurus : -TENAGA IT ADM/ KEUANGAN -TENAGA KEMASYARAKATAN/SENI 21. Anggaran suatu badan koordinasi/ : - kerjasama /kontak organisasi 22. Bantuan yang pernah diterima : BELUM PERNAH MENERIMA BANTUAN DARI PEMERINTAH (DINAS SOSIAL) 23. Lain lain : - - Sucinaraja, 06 Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S AD/ART YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA ANGGARAN DASAR YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA MUKADIMAH Bismillahirrohmaanirrohiim, Bahwa sesungguhnya terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas dalam berfikir dan bertindak, dan sejahtera secara lahir dan bathin yang dilingkupi dengan jiwa yang taqwa kepada Allah SWT dengan berpedoman pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah an Nahdiyah merupakan cita-cita luhur didirikannya YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALA. Untuk mencapai cita-cita luhur tersebut, YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALAberkiprah dalam pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan usaha-usaha yang menguntungkan dan halal, serta peningkatan gerakan sosial kemasyarakatan yang diwujudkan dalam upaya-upaya antara lain: 1. Melalui pendidikan formal Informal pada jenjang pendidikan mulai ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR sampai dengan UNIVERSITAS DAN POLITEKNIK. 2. Melalui pemberian layanan kesehatan kedepan direncanakan pendirian berupa POLIKLINIK dan RUMAH SAKIT UMUM 3. Melalui usaha-usaha produktif yang menguntungkan dan halal melalui usaha Perdagangan, Pertanian, Peternakan, dan Biro Jasa lainnya 4. Melalui kajian keagamaan dan pelayanan peribadatan berupa BIMBINGAN HAJI, PONDOK PESANTREN, MESJID JAMI, BADAN AMIL ZAKAT, INFAK, SODAQOH dan ZARIYAH. Sehubungan hal tersebut diatas, dengan niat yang tulus dan dilandasi dengan dasar jiwa pengabdian yang tinggi yang mengedepankan semangat keikhlasan, kejujuran, dan kerukunan, serta dengan mengharap rahmat, hidayah, inayah, dan ridlo Allah SWT, YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALA bermaksud untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan Anggaran Dasar yang dibuat pertamakalinya pada tanggal 28 Mei 2005 dan telah dirubah melalui Rapat Pembina sebagai berikut ; BABI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 1. Yayasan ini bernama YAYASANWAHANA BHAKTI PAHALAdan selanjutnya disebut yayasan pada Anggaran dasar ini. 2. YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. BAB II VISI dan MISI Visi Pasal 2 Menjadi sumber pencerahan bagi tercapainya masyarakat terdidik, sehat jasmani dan rokhani, berjiwa interpreneursebagai perwujudan masyarakat Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Misi Pasal 3 1. Mengembangkan pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan sumberdaya manusia (SDM) yang beriman dan bertaqwa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), terampil , bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya, serta berahlaqul Karimah, berlandaskan Islam Ahlussunnah Wal jama’ah An Nahdliyah. 2. Mengembangkan kedepan direncanakan pendirian Poliklinik dan Rumah Sakit yang representatif guna menunjang pendidikan dokter (Teaching Hospital) dan usaha meningkatkan kesehatan masyarakat. 3. Mengembangkan unit-unit usaha guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, baik yang bersifat material maupun spiritual. BAB III MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN Maksud dan Tujuan Pasal 4 Yayayasan WAHANA BHAKTI PAHALA mempunyai maksud dan tujuan : 1. Menyelenggarakan dan memajukan Pendidikan 2. Menyelenggarakan dan memajukan Usaha Sosial, Ekonomi dan kegiatan Keagamaan. Ruang lingkup Kegiatan Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut : 1. Bidang Pendidikan, menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendikan Dasar sampaiPendidikan Tinggi berbentuk Universitas dan Politeknik. 2. Bidang Sosial, Ekonomi dan Keagamaan : a. Menyelenggarakankedepan direncanakan pendirian Poliklinik, Rumah Sakit Umum dan Laboratorium klinik; b. Menyelenggarakan usaha ekonomi produktif untuk menunjang; tercapainya tt tujuan Yayasan; c. Menyelenggarakan Pesantren, untuk meningkatkan pemahaman dan syi’arkkeagamaan; dan d. Menyelenggarakan layanan zakat, infak, Shodaqoh BAB IV JANGKA WAKTU Pasal l6 Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah mulai berdiri pada tanggal 28 Mei 2005 BAB V KEKAYAN Pasal 7 Yayasan mempunyai kekayan terdiri dari : 1. Modal awal berasal dari kekayan Pendiri yang dipisahkan berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Aset tanah hak pakai dari keluarga 3. Kantor, bangunan dan seluruh fasilitas yang berada diatas lahan yang digunakan usaha Yayasan BAB VI ORGAN YAYASAN Pasal 8 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari : a. Pembina; b. Pengurus; dan c. Pengawas. PEMBINA Pasal 9 1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. 2. Pembina terdiri dari unsur pendiri dan/atau Wakil Pendiri yang ditunjuk oleh rapat Pendiri atau rapat Pembina Pasal 10 1. Pembina dipimpin oleh seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota 2. Pembina dibantu oleh seorang Bendahara dan Sekretaris Pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota Pasal 11 1. Masa jabatan sebagai Pembina, Bendahara dan SekretarisPengawas selama 5 tahun 2. Setelah berakhir masa jabatannya, Pembina, Bendahara, Sekretarisdan Pengawas, dapat dipilih kembali. Pasal 12 1. Dalam hal anggota Pembina kosong, maka Pembina berhak menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengurus dan anggota Pengawas. 3. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 4. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan. TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA Pasal 13 a. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Ketua b. Pembina berwenang : - Memutuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga Yayasan - Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumahtangga Yayasan; c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas Yayasan; - Mengesahkan program kerja dan rangcangan anggaran tahunan Yayasan yang diajukan poleh pengurus; - Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan; - Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan; - Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan ‘Yayasan; - Mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Yayasan sesuai dengan ‘ ‘’peraturanperundang-undangan; - Menyelesaiakan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus ‘danpengawas; - Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan; dan - Penunjukan likwidator dalam hal Yayasan dibubarkan PENGURUS Pasal 14 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengurus yayasan terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. Seorang wakil ketua; c. Sorang Pengawas d. Beberapa ketua bidang e. Seorang sekretaris; f. Seorang Bendahara; dan g. Beberapa anggota. Pasal 15 1. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. 3. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 4. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus 5. Yayasan, Pembina wajib menyampaiakan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua 6. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. 7. Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat Pembina. TUGAS DAN WEWENANG PENURUS Pasal 16 1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. 3. Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas. 5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank); b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Yayasan e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan; dan f. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,Pengurus dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. g. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d. e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina. Pasal 17 1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan. 2. Dalam hal Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Wakil ketua bersama seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3. Dalam hal Ketua berhalangan dalam menjalankan tugas, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua berlaku juga pada Wakil Ketua. 4. Sekretaris bertugas mengelola administrasi Yayasan. 5. Bendahara bertugas mengelola keuangan Yayasan. 6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui rapat pembina. 7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih untuk membentu pekerjaan yang bersifat temporal berdasarkan surat tugas, dan berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. Pasal 18 1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat pengurus. 2. Pengurus berwenang membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi masing-masing Pelaksana kegiatan Yayasan. 3. Pengurus berwenang melakukan koordinasi terhadap Pelaksana Kegiatan Yayasan yang ada. 4. Pengurus berwenang mengesahkan atau tidak mengesahkan program kerja dan rangcangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan. 5. Pengurus berwenang melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Pelaksana Kegiatan Yayasan 6. Pengurus berwenang melakukan penilaian dan Pengesahan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Yayasan. Pasal 19 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal : a. Mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang; b. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; dan c. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang teralifiasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 20 1. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang atau beberapa orang anggota Pengurus bertentangan dengan kepentingan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 2. Dalam hal seorang atau beberapa orang anggota Pengurus tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, sebagaimana dimaksud pada pasal 20 ayat 1, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas. PENGAWAS Pasal 21 1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan umum dan memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 2. Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang anggota Pengawas dan salah satunya diangkat sebagai Ketua Pengawas. Pasal 22 1. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. 2. Dalam hal semua Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara pengawasan Yayasan diurus oleh Pengurus. 3. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. 4. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait. 5. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus, atau Pelaksana KegiatanYayasan. 6. Pengawas dapat menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan rapat pembina. TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS Pasal 23 1. Pengawas wajib dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. Pasal 24 PENGAWAS BERWEWENANG : a. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan; b. Menetapkan kebijakan pengawasan non keuangan bidang tertentu pada kegiatan Yayasan; c. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Yayasan; d. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan / atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan / atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan; e. Mengambil kesimpulan atas hasil hasil pengawasan umum dan / atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan; f. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan Yayasan; g. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus dan atau Pelaksana Kegiatan Yayasan; dan h. Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana kegiatan Yayasan. Pasal 25 1. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara waktu 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina. 4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 5. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, Pembina dengan keputusan rapat pembina wajib : a. Mencabut keputusan pemberihentian sementara, atau b. Memberhentikan anggota pengurus yang bersangkutan. 6. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dan ayat 5 (lima), maka pemberhentian sementara batal hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali pada jabatannya semula. PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN Pasal 26 1. Pelaksana kegiatan yayasan adalah seorang atau lebih yang bertugas melaksanakan sebagian dari kegiatan pengurus pada bidang usaha tertentu untuk mewujudkan usahan usaha Yayasan. 2. Struktur organisasi bidang usaha Pelaksana Kegiatan Yayasan disesuaikan dengan kebutuhan atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus. 4. Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam melaksanakan tugasnya diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan oleh pengurus dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang undangan yang berlaku. 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan berhak menerima gaji, upah atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus. TUGAS, HAK DAN WEWENANG PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN Pasal 27 1. Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan bidang usahanya. 2. Pelaksana Kegiatan Yayasan berhak mengangkat dan atau memberhentikan pimpinan organ pengelola dibawahnya, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan, peraturan tentang pedoman organisasi masing-masing Pelaksana kegiatan Yayasan, serta peraturan perundang-undangan; setelah mendapatkan pertimbangan dari Pengurus. 3. Pelaksana Kegiatan Yayasan berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama kegiatan yang sesuai dengan kewenangannya. 4. Pelaksana kegiatan yayasan wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan bersama pengurus, untuk disahkan Pengurus. 5. Pelaksana Kegiatan Yayasan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan, kepada Pengurus. 6. Pelaksana kegiatan Yayasan wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas melalui Pengurus. Pasal 28 Pelaksana kegiatan Yayasan tidak berwenang untuk : a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Yayasan; b. mengeluarkan atau mendayagunakan uang diluar Anggaran pendapatan dan belanja Pelaksana kegiatan Yayasan yang dikelolanya; c. menggunakan kekayaan Yayasan untuk melakukan usaha diluar cakupan kegiatan usaha pada Pelaksana kegiatan Yayasan yang dikelolanya; d. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan, untuk kepentingan pihak lain; e. mengikat Yayasan sebagai penjamin hutang; f. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain; g. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan ; h. melakukan pengadaan barang pada kategori aset tetap dan/atau fasilitas tetap dan/atau barang berharga bergerak dan/atau pembangunan fisik dan/atau selain barang persediaan; i. menghentikan cabang usaha yang telah ada atau mendirikan cabang usaha baru pada Pelaksana kegiatan Yayasan yang bersangkutan, tanpa mendapatkan persetujuan pengurus; dan j. membuka rekening bank atas nama lembaga usaha pelaksana kegiatan Yayasan yang bersangkutan, tanpa mendapatkan persetujuan Pengurus. Pasal 29 Pelaksana kegiatan Yayasan berhak : a. mengajukan usul kepada pengurus agar meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan; b. mengajukan usul penambahan aset tetap dan atau fasilitas tetap dan/atau barang berharga bergerak dan/atau bangunan fisik kepada pengurus. BAB VII TAHUN BUKU Pasal 30 1. Tahun Buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. 2. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal pengesahan akta Pendirian Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. BAB VIII LAPORAN TAHUNAN Pasal 31 1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan. 2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya : a. laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; dan b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan, yang telah diaudit. c. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus dan pengawas. d. Dalam hal terdapat anggota pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis. e. Laporan keuangan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan Yayasan f. Ikhtisar laporan tahun yayasan disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 32 1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina. 2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili. 4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat pembina yang Pertama. 5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh jumlah Pembina. 6. Keputusan Rapat Pembina sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili Pasal 33 1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan diberitahukan kepada menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta dibuat dalam bahasa Indonesia. 2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan. 3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 4. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan Pengurus. BAB X PENGGABUNGAN Pasal 34 1. Yayasan WAHANA BHAKTUI PAHALAdapat melakukan penggabungan dengan 1 (satu) atau lebih Yayasan lain yang memiliki kesamaan Visi, Misi, dan/atau Ideologi. 2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan : a. Ketidak mampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung memiliki kegiatan sejenis; dan c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan Akhlakul karimah. d. Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. Pasal 35 1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota pembina yang hadir. 2. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakanpemanggilan Rapat Pembina yang kedua, sesuai dengan ketentuan rapat Pembina. Pasal 36 Pengurus yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dan Yayasan lain yang akan menerima atau yang akan bergabung, menyusun rancangan akta penggabungan. 1. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 2. Rancangan sebagaimana dalam ayat (1) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia. 3. Pengurus Yayasan hasil penggabungan mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. Pasal 37 Penggabungan Yayasan yang diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 38 Yayasan bubar karena ; a. Pembina menyatakan pembubaran diri; b. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan c. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; d. Tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan pailit; atauharta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Pasal 39 1. Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. 2. Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana ayat 1 huruf a, Pembina menunjuk kurator dan/atau pengurus Yayasan bersama utusan PPLP Ma’arif sebagai likuidator, di bawah pengawasan Pengurus Besar NU, untuk membereskan kekayaan Yayasan. 3. Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana ayat 1 huruf b, angka 2 dan 3, Pengadilan menunjuk likuidator, untuk membereskan kekayaan Yayasan. Pasal 40 1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. 2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. 3. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan. Pasal 41 1. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. 2. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 3. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. 4. Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tuju) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina. 5. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (6) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. BAB XII CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI Pasal 42 Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Pengurus BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 2. Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD maupun ART akan diatur melalui Peraturan Yayasan atau Peraturan Pengurus. Sucinaraja, 28 Mei 2005 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua, Sekretaris, ttd ttd OLIH SOLIH S SOLEHUDIN SAg ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA BABI NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Yayasan ini bernama YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA disingkat Yayasan WANATILA dan selanjutnya disebut yayasan pada Anggaran Rumahtangga ini. 2. Yayasan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jalan Jln. Raya Tegalpanjang KM2 Sucinaraja Garut 44155. 3. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. LAMBANG DAN CIRI KHAS Lambang Pasal 2 Lambang Yasan WAHANA BHAKTI PAHALA berupa gambar DELAPAN SUDUT menggambarkan DELAPAN PENJURU ANGIN membentuk LINGKARAN berwarna hitam, DELAPAN GARIS menghubungkan tulisan berlingkar YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA berisi gambar BOLA DUNIA berwarna HIJAU dan gambar DUA TELAPAK TANGAN TERBUKA posisi menghadap keatas warna merah Ciri Khas Pasal 3 Yayasan ini memiliki ciri khas berhaluan Ahlussunnah wal jamaah An Nahdliyah, dan dalam mengimplementasikan kegiatan didasari Akhlakul Karimah, dengan mengedepankan Keikhlasan, kejujuran dan kerukunan diseluruh penjuru dunia BAB II USAHA DANA Pasal 4 a. Kekayaan Yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dapat diperoleh dari : 1. Dana Pengembangan Pendidikan, Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan sumber pembiyaan lainnya; 2. Pendapatan dari hasil usaha kedepan direncanakan pendirian Rumah Sakit Islam Umum 3. Pendapatan dari hasil usaha ekonomi produktif untuk menunjang tercapainya tujuan Yayasan; 4. Pumbangan yang bersifat tidak mengikat dari para donatur, baik tetap maupun tidak tetap; 5. Pumbangan berupa hibah, warisan, wasiat, wakaf, zakat, Infaq, shodaqoh dan sumbangan lainnya, baik berupa benda maupun uang tunai sekaligus atau berkala yang tidak mengikat dari masyaraakat dan aghniya; 6. Pumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari Badan-badan Pemerintah, maupun Swasta; dan 7. Pendapatan lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Yayasan. 8. Semua kekayan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. BAB II KEANGGOTAAN DAN PENETAPAN KEANGGOTAAN PEMBINA Pasal 5 Susunan keanggotaan pembina terdiri dari unsur pendiri dan/atau wakil pendiri Pasal 6 Kriteria anggota Pembina : a. Seorang muslim yang taat beribadah, berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah dan ber Akhlaqul Karimah; b. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan yayasan; c. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan WAHANA BHAKTI PAHALA dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Warga negara Indonesia; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; g. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun; h. Anggota pembina dari unsur wakil pendiri, minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian Yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan Yayasan lain Pasal 7 Persyaratan menjadi anggota Pembina 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah yang menyebabkan kerugian bagi yayasan atau negara berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Penetapan Keanggotaan Pembina Pasal 8 1. Untuk pertamakalinya anggota pembina ditetapkan dalam rapat para pendiri yayasan. 2. Penambahan dan/atau penggantian anggota pembina, ditetapkan oleh rapat Pembina. Pasal 9 1. Masa pengabdian anggota Pembina tidak ditentukan lamanya, 2. Masa pengabdian anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diataur dalam pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar; c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina; e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan; f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PENETAPAN PENGURUS Pasal 10 Kriteria anggota Pengurus : a. Seorang muslim yang taat beribadah, berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah dan ber Akhlaqul Karimah b. Minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan Yayasan c. Mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan Yayasan; d. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan Unisma dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Warga negara Indonesia; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pengurus Pasal 11 1. Yang dapat diangkat sebagai Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau anggota Pengawas, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Pengurus Pasal 12 1. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. 2. Jabatan anggota Pengurus berakhir dengan sendirinya apabila : a.Meninggal dunia; b.Mengundurkan diri; c.Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam ///////////dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d.Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; BAB IV PENETAPAN PENGAWAS Pasal 13 Kriteria anggota Pengawas i. seorang muslim yang taat beribadah berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah, dan ber Akhlaqul Karimah; ii. minimal berijazah S1 dan secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan yayasan; iii. memiliki kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan; iv. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan yayasan; v. tidak sedang merangkap jabatan pimpinan yayasan lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan maksud dan tujuan yayasan Unisma dan/atau jabatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; vi. warga negara Indonesia; vii. sehat jasmani dan rohani; viii. tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan ix. tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat pada lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pengawas Pasal 14 1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseoraangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Anggota Pengawas tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau anggota Pengurus, dan/atau Pelaksana kegiatan yayasan. Pengangkatan, Pemberhentian dan Masa Jabatan Pengawas Pasal 1 1. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima)tahundan dapat diangkat kembali. 2. Jabatan Pengawas berakhir dengan sendirinya apabila : a.Meninggal dunia; b.Mengundurkan diri; c, Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan d.Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Pasal 16 Kriteria Calon Pelaksana kegiatan Yayasan a. Seorang muslim yang taat beribadah berakidah Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah, dan ber Akhlaqul Karimah; b. memiliki kecakapan khusus pada bidang kegiatan yang akan dikelolanya c. mempunyai visi dan misi untuk mengembangkan bidang kegiatan yang akan dikelolanya; d. secara langsung atau tidak langsung terlibat pada pendirian yayasan dan/atau pengembangan salah satu bidang kegiatan yayasan; e. minimal berijazah S1 kecuali pelaksana Kegiatan Pendidikan Tinggi; f. bagi pelaksana Kegiatan Pendidikan Tinggi berbentuk Universitas berijazah S3 dan yang berbentuk Pendidikan Tinggi Vokasi minimal berijazah S2 dari program studi dalam negri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negri yang diakui oleh pemerintah Indonesia; g. tidak sedang merangkap jabatan pimpinan lembaga lain yang dapat mengganggu kelancaran menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kegiatan yayasan Unisma; h. warga negara Indonesia; i. sehat jasmani dan rohani; j. tidak pernah melakukan kejahatan yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan k. tidak pernah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga manapun. Persyaratan Menjadi Pelaksan Kegiatan Yayasan Pasal 17 1. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan Keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 2. Pelaksana kegiatan yayasan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pembina dan/atau Pengurus dan/atau Pengawas. Pengangkatan dan Masa Jabatan Pelaksana Kegiatan Yayasan Pasal 18 1. Pelaksana Kegiatan diangkat, diberhentikan dan disahkan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus, 2. Pelaksana kegiatan Yayasan diangkat untuk jangka waktu sesui dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh pengurus bagi pelaksana kegiatan yayasan yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 3. Mekanisme pengangkatan pelaksana kegiatan yayasan ditetapkan oleh pengurus. 4. Jabatan pelaksana kegiatan yayasan berakhir apabila : a/Telah habis masa jabatannya; b.Meninggal dunia; c.Mengundurkan diri; dan d.Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. e.Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina atau rapat Pengurus karena meel lakukan tindakan diluar kewenangannya sebagai pelaksana kegiatan yayasan atau mmelakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan pegawai Yayasan. BAB VII RAPAT-RAPAT Rapat Pembina Pasal 19 1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai raapat tahunan. 2. Dalam hal Pembina melakukan rapat sekali dalam 1 (satu) tahun, Pembina melakukan a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang; b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan; dan d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; e. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila diperlukan atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, dan/atau anggota Pengurus, dan/atau anggota Pengawas. Pasal 20 1. Rapat Pembina diadakan ditempat kedudukan Yayasan, atau ditempat kegiatan Yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 2. Panggilan rapat pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggala rapat. 3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 4. Dalam hal semua anggota Pembina hadir atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 5. Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir. 6. Seorang anggota pembina hanya dapat diwakili oleh anggota pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa. Pasal 21 1. Rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota pembina. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan rapat pembina kedua; c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 26 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 hari (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pembina pertama; e. Rapat pembina kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri ½ (satu per dua) jumlah anggota pembina; 2. Keputusan rapat pembina di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ke ……keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suarpeserata yang sah. 4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 5. Tatacara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut : a. Setiap anggota pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota pembina lain yang diwakilinya; b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedang pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir; c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang pembina, maka dia dapat mengambil keputusan //////yang sah dan mengikat. //////Rapat Pengurus6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda //////tangani oleh Ketua rapat dan Sekretaris rapat. 7. Penanda tanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak dinyatakan, apabila//////berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pembina dapat menngambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat pembina /////dengan ketentuan semua anggota pembina telah diberitau secara tertulis dan semua /////anggota pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis /////serta menandatangani persetujuan tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan /////yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat pembina. Pasal 22 1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan dari satu orang atau lebih angggota Pengurus dan/atau Pengawas dan/atau Pembina. 2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. 3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara lansung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat, 4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal waktu, tempat dan acara rapat. 5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 23 1. Rapat Pengurus dipinpin oleh Ketua. 2. Dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh wakil Ketua. 3. Dalam hal Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, rapat dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. 4. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa 5. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila : a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus ; b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua; c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (5) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat; d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama; e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus. Pasal 24 1. Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah. 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dan dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak akan ada keberatan dari yang hadir. 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat. 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Pengurus. Rapat Pengawas Pasal 25 1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seseorang atau lebih Pengawas dan/atau pengurus dan / atau Pembina. 2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pangawas yang berhak mewakili Pengawas. 3. Panggilan rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 4. Panggilan rapat harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat. 5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina. Pasal 26 1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua. 2. Dalam hal Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh salah satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir. 3. Satu otang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam rapat Pengawas berdasarkan surat Kuasa. 4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila: a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengawas. b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak rapat Pengawas pertama. e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhaak mengambil keputusan yang mengikat, apaabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengawas Pasal 27 1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah. 3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. 4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. 6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat. 7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang dilakukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut. 9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. Rapat Gabungan Pasal 28 1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina. 3. Pemangilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. 4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tuju) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. 5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan cara rapat. 6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan. 7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. 8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas. 9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih dari dan oleh Pengurus dan Pengawas yang hadir. Pasal 29 1. Satu orang Pengurus dan Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dan pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkank surat kuasa. 2. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya. 3. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. 4. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. Pasal 30 a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua. c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama. e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas. 1. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. Apabila tidak dapat dicapai keputusan, maka dilakukan rapat ulang 3. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh Rapat. 4. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat. 5. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris. 6. Anggota Pengurus dan Anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadaklan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut. 7. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan. Rapat Pleno Pasal 31 1. Rapat Pleno adalah rapat bersama yang dihadiri oleh unsur Pembina, Pengurus, Pengawas dan/atau dengan sebagian / seluruh Pelaksana Kegiatan Yayasan. 2. Rapat pleno dilakukan dalam rangka koordinasi penetapan program dan evaluasi program atau pembicaraan hal-hal penting lainnya. 3. Rapat pleno dilakukan setiap 6 bulan sekali dan/atau diadakan sewaktu-wak bila diperlukan. 4. Rapat Pleno dapat dilangsungkan apabil dihadiri oleh semua unsur. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Hal-hal yang belum diatur baik dalam AD maupun ART akan diatur melalui ‘’’’’Peraturan Yayasan atau Peraturan Pengurus. Sucinaraja, 28 Mei 2005 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua, Sekretaris OLIH SOLIH S SOLEHUDIN SAg Surat Keputusan Ketua YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Nomor :B/ 49 / IV / 2007/ YAS Tentang PENGANGKATAN PENGURUS YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA PRIODE 2011/20115 Ketua YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Menimbang : 1 Bahwa pada dasarnya pendidikan adalah merupakan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah.. 2 Bahwa untuk kepentingan Yayasan tersebut hurup a diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Yayasan. Mengingat : 1 Akta pendirian Yayasan Wahana Bhakti Pahala Nomor 16 tanggal 28 Mei 2005 2 Anggaran Dasar Yayasan Wahana Bhakti Pahala. 3 Anggaran Rumah Tangga Yayasan Wahana Bhakti Pahala M E M U T U S K A N Menetapkan : Terhitung mulai tanggal : ------------------------------------1 April 2007------------------------------------------- Pertama : Mengangkat yang nama namanya tersebut dalam kolom ruang 3 jabatan sebagaimana tersebut dalam ruang 2 daftar lampiran surat keputusan ini. Kedua : Menugaskan untuk segera mempersiapkan program kegiatan Yayasan Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan ralat sebagai mana mestinya. Ditetapkan di :Sucinaraja Pada tanggal : 15 April 2007 T YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S Tembusan: Yth.1. Kepala Dinas Sosial/Tenaga Kerja Dan Tranmigrasi Kab.Garut. 2. Camat Kecamatan Sucinaraja Lampiran : Surat Keputusan Ketua Yayasan Wahana Bhakti Pahala Nomor : B/ 49 / IV / 2007/ YAS Tanggal : 15 April 2009 NO. JABATAN NAMA 1. KETUA OLIH SOLIH S 2. WAKIL KETUA HEN HEN SUTENDI SE 3 SEKRETARIS SOLEHUSIN SAg 4 BENDAHARA NENG AAN HAMIDAH 5 PENGAWAS YK YUNANTARA 6 KEPALA BIDANG PENDIDIKAN DADANG MA’MUN B/CEP MIDA 7 KEPALA BIDANG KESEHATAN IYANG HERYANI 8 KEPALA BIDANG SOSIAL LIA 9 KEPALA BIDANG KEAGAMAAN Ustd UJANG 10 KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN MASYARAKAT AGUS SUSUNAN PENGURUS YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA PRODE 2011 - 2012 1. Badan Pendiri : - H. AEP SAEPUDIN - H. KUNANG 2. Pengawas : YK YUNANTARA 3. Pengurus a. Ketua Umum : Ustd ACENG ANWAR b. Ketua Harian : ZENAL ARIFIN c. Sekretaris : SOLEHUDIN S.Ag d. Bendahara : NENG AAN HAMIDAH 4. Bidang Bidang a.Bidang Pendidikan : DADANG MA’ MUN B b. Bidang Kesehatan : IYANG HERLINA c. Bidang Sosial : LIA d.Bidang Keagamaan : Ustd. UJANG e. Bidang Perekonomian : FATHUROHMAN Masyarakat Sucinaraja, 26 Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S PROGRAM KERJA 2011-2012 YAYASAN WEAHANA BHAKTI PAHALA NO. JENIS KEGIATAN PESERTAORANG TEMPAT WAKTU MITRA KERJA SUBER DANA PELAKSANAAN KET .1. LAYANAN PEDIDIKAN a. Paud b.Tk c.Lpk d.Diniyah e.Ibtidaiyah f.Syalafiyah g.Smp, Smk dan Universitas 1.600 2.000 60 3.000 100 15 _ MADRASAH _ PAGI _ DIKNASDEPAG _ ANGGARAN _ SUDAH RENCANA 2. PEMBINAAN SOSIAL a.Pengadaan fasilitas b.Pembinaan SDM c.Pelatihan teknis d.Bimbingan Kewirausaha an e.Konseling 100 60 40 10 MADRASAH PAGI DONATUR SWADAYA SUDAH 3. PENINGKATAN PENDAPATAN a.Program kemitraan b.Usaha warungan c.Konfeksi d.Olah makanan ringan e.Home industry 15 20 8 5 30 RUMAH SIANG MALAM USAHA SUDAH 4. SARANA /PRASARANA a.Membangun/Renovasi -Mesjid jami -Madrasah -Jalan lingkungan -Rumah Jompo 4 5 3 1 LINGKUNGAN SIANG DONATUR SWADAYA SUDAH 5. PELAYANAN KESEJAHTRAAN a.Khitanan masal b.Kegiatan Ramadhan c.Kegiatan qurban d.Kegiatan samenan e.Hut hari besar F.hut yayasan g.Bhakti social h.Bantuan keluwarga rentan tidak mampu 8 3.000 5 6.600 6.600 7.000 10 LINGKUNGAN SIANG DONATUR SWADAYA SUDAH 6. LAYANAN KESEHATAN -Poliklinik -Rsu _ _ _ _ _ RENCANA Sucinaraja, 26 Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN SEJENIS DAN BANTUAN YANG BERSUMBER DARI APBN DAN APBD Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : OLIH SOLIH S Jabatan : KETUA YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Alamat TK : Jalan : Kmp. TEGALPANJANG Desa / Kelurahan : TEGALPANJANG Kecamatan : SUCINARAJA Kabupaten / Kota : Garut Provinsi : Jawa Barat Kode Pos : 44183 Telepon / HP : 0262 444196 / 081320409865 (yang dapat dihubungi) Dengan ini menyatakan bahwa kami tidak sedang menerima bantuan sejenis dan bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawa Sucinaraja, 26 Oktober 2011 YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA Ketua OLIH SOLIH S STRUKTUR ORGANISASI YAYASAN WAHANA BHAKTI PAHALA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar